BAB 14 Pelaporan Bapepam-LK 1. SEJARAH PERATURAN SURAT BERHARGA Kebutuhan akan aturan mengenai penerbitan surat berharga kepada masyarakat telah dilakukan sejak lama. Pada abad ke-19, Pemerintah Belanda yang menjajah Indonesia, membangun industri agrobisnis untuk meningkatkan ekonomi Indonesia. Pemerintah Indonesia lalu mendirikan Badan Pelaksana Pasar Modal pada tahun 1976, kemudian pada tahun 1977 Pasar Modal Indonesia kembali aktif ditandai dengan pelaksanaan penawaran saham semen Cibinong kepada publik. Akan tetapi selama periode 1977 – 1987, pasar modal di Indonesia berkembang sangat lambat. Untuk mendorong perkembangannya, pemerintah menerbitkan berbagai jenis deregulasi di bidang ekonomi yang dikenal dengan Paket Desember 1987, Paket Oktober 1988 dan Paket Desember 1988. Pemerintah Indonesia menyadari perkembangan pasar modal berhubungan dengan pembangunan pada sektor keuangan non bank, seperti asuransi, dana pensiun dan industri pembiayaan, maka pemerintah melakukan pengawasan terintegrasi bersama sektor keuangan, yaitu Bapepam diintegrasikan dengan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Sehingga dibentuk Organisasi yang baru dengan nama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). 2. STRUKTUR ORGANISASI BADAN Ketua Bapepam-LK berada di bawah Menteri Keuangan. Bapepam memiliki dua belas biro dan satu sekretariat sebagai berikut. 1) Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil 2) Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa 3) Biro Pemeriksaan dan Penyidikan 4) Biro Pengelolaan Investasi 5) Biro Transaksi dan Lembaga Efek 6) Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan 7) Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum 8) Biro Kepatuhan Internal 9) Biro Perasuransian 10) Biro Dana Pensiun 11) Biro Pembiayaan dan Penjaminan 12) Biro Riset dan Teknologi Informasi Dasar Hukum Pembentukan Bapepam-LK Sesuai dengan UU Pasar Modal Tahun 1995, Bapepam-LK bertanggung jawab untuk mengadministrasikan aturan – aturan yang diperlukan dalam mengatur perusahaan maupun individu yang terlibat dalam pasar modal. Struktur Regulasi UU Pasar Modal 1995 dapat dijelaskan lebih terperinci melalui aturan di dalamnya dalam bentuk peraturan pemerintah, keputusan menteri, keputusan ketua Bapepam-LK dan surat edaran. Salah satu aturan yang penting yaitu aturan Nomor VIII.G.7, tentang penyusunan laporan keuangan dan pengungkapan laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan terbuka dan penerbit surat berharga kepada Bapepam-LK. 3. PENERBITAN SURAT BERHARGA: PROSES REGISTRASI Perusahaan yang ingin menjual surat utang atau saham harus menawarkan kepada publik sesuai dengan aturan UU Tahun 1995 tentang pasar modal dengan cara mendaftaran surat berharganya kepada Bapepam-LK. Sejumlah jenis surat berharga dan transaksi surat berharga dibebaskan dari keharusan registrasi menurut UU Pasar Modal. Berdasarkan UU Pasar Modal, penawaran publik akan membutuhkan waktu dan jumlah tertentu baik itu dalam wilayah Indonesia atau pun kepada WNI di luar negeri. Surat berharganya ditawarkan kepada lebih dari 100 orang di media massa, atau surat berharganya telah terjual kepada lebih dari 50 orang. Pernyataan Registrasi Proses penawaran surat berharga kepada publik diawali dengan persiapan pengisian pernyataan registrasi. Pengisian untuk penerbitan obligasi harus mencakup ringkasan informasi tentang perjanjian agen trustee. Telaah Bapepam-LK dan Penawaran Publik Bapepam-LK berusaha untuk menyediakan pengungkapan penuh dan wajar dari seluruh informasi yang signifikan agar dapat membantu investor dalam menilai risiko dan ekspektasi imbal hasil surat berharga, namun Bapepam-LK tidak menjamin nilai dari saham atau pun obligasi tersebut. Sebagian besar pendaftaran untuk pertama kali akan menerima “customary review” yang berisi hasil penilaian dari Bapepam-LK atau akan menerima comment letter yang berisi penjelasan tentang kekurangan yang harus dilengkapi sebelum surat berharga tersebut ditawarkan untuk dijual. Sejak registrasi tersebut disampaikan kepada Bapepam-LK hingga tanggal efektif penjualan, perusahaan boleh menerbiktan prospektus awal yang dianggap sebagai red herring prospectus yang menyediakan informasi tentatif kepada investor tentang hal - hal atau isu – isu mendatang. Waktu antara tanggal terakhir laporan keuangan yang dipublikasikan dan tanggal efektif registrasi tidak boleh lebih dari 180 hari. Tanggung Jawab Hukum Akuntan dalam Proses Registrasi Akuntan memainkan peranan penting dalam persiapan penyusunan pernyataan registrasi. Perusahaan memiliki akuntan internal yang bertugas untuk menyusun pengungkapan laporan keuangan yang kemudian diaudit oleh akuntan eksternal perusahaan. 4. PERSYARATAN PELAPORAN SECARA PERIODIK Apabila perusahaan dinyatakan sebagai perusahaan penerbit atau terbuka, ia harus menyampaikan laporan secara periodik seperti, laporan tahunan dan laporan keuangan periodik termasuk laporan yang diminta oleh Bapepam-LK. Laporan tahunan perusahaan terdiri atas: 1) Financial Highlight 2) Laporan Dewan Komisaris 3) Laoran Direktur 4) Profil Perusahaan 5) Analisis dan Diskusi Manajemen 6) Tata Kelola Perusahaan 7) Pernyataan tanggung Jawab Direktur atas Laporan Keuangan 8) Audit atas Laporan Keuangan 9) Tanda Tangan Dewan Direktur dan Komisaris Tanggung Jawab Hukum Akuntan pada Laporan Periodik UU Pasar Modal 1995 menyatakan bahwa adanya risiko hukum pada tingkat terbatas atas keterlibatan akuntan pada persiapan dan pengisian laporan periodik. 5. ADOPSI SARBANES-OXLEY ACT 2002 PADA PASAR MODAL INDONESIA Penerbitan Sarbanes-Oxley (SOX) pada Juli 2002 telah membawa pengaruh signifikan terhadap profesi akuntan diseluruh dunia. Di Indonesia, beberapa provisi SOX telah diadopsi, bahkan beberapa provisi telah diadopsi jauh sebelum diterbitkannya SOX. Badan Pengawas Kantor Akuntan Publik Tidakadabadansepertiini di Indonesia.Bapepam-LK lah yang mewajibkanregistrasidariakuntan yang inginterlibatdalamkegiatanpasar modal. Auditor Independen Untuk meningkatkan tingkat independensi auditor, Bapepam-LK menrbitkan aturan No.VIII.A.2 tentang independensi akuntan yang memeberikan jasa audit di pasar modal. Lebih jauh lagi, aturan No.VIII.A.2 juga mewajibkan kantor akuntan publik dan akuntan publiknya dirotasi secara reguler. Tanggung Jawab Perusahaan Peraturan Bapepam-LK No.IX.1.5 tentang petunjuk pembentukan dan implementasi tugas dari komite audit telah mewajibkan perusahaan penerbit atau perusahaan terbuka untuk memiliki komite audit. Peraturan Bapepam-LK No.G.11 menyatakan bahwa baik direktur utama mau pun direktur keuangan dari setiap perusahaan penerbit dan terbuka harus menandatangani laporan keuangan yang akan diserahkan pada Bapepam-LK. Peningkatan Pengungkapan Keuangan Pasal 402 dari SOX menyatakan bahwa untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan, perusahaan dilarang untuk memberikan pinjaman pribadi kepada seluruh direksi atau staf eksekutif. Pasal 404 dari SOX menyatakan bahwa laporan tahunan dari perusahaan penerbit harus terdiri atas laporan pengendalian internal yang dibuat oleh manajemen di mana laporan itu menilai pengendalian internal perusahaan terhadap keberadaan dan efisiensi dalam penyusunan laporan keuangan. 6. PERSYARATAN PENGUNGKAPAN Bapepam-LK melalui situsnya selalu merilis pengumuman untuk mengingatkan para anggotanya mengenai komitmen dalam penyajian pengungkapan penuh dan wajar atas laporan keuangan yang dibutuhkan oleh investor. Diskusi dan Analisis Manejemen Diskusi dan analisis manajemen mengenai kondisi keuangan perusahaan dan hasil kegiatan operasional adalah informasi dasar yang diminta oleh Bapepam-LK. Bapepam-LK menyadari bahwa investor adalah pihak yang sangat peduli terhadap kemampuan perusahaan dalam menghasilkan jumlah kas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang. Beberapa hal yang harus diungkapkan dalam diskusi dan analisis manajemen adalah sebagai berikut. 1) Telaah atas segmen usaha. 2) Analisis atas kinerja keuangan perusahaan, termasuk analisis komparatif atas tahun berjalan dan tahun sebelumya. 3) Analisis atas kemampuan pembayaran utang dan tingkat pelunasan piutang. 4) Diskusi mengenai komitmen dalam pengeluaran modal. 5) Menggambarkan dan mendiskusikan transaksi yang tidak biasa dan tidak sering terjadi yang memengaruhi informasi keuangan. 6) Perubahan dalam kebijakan akuntansi dan pengaruhnya terhadap kondisi keuangan. Dll.. Pengungkapan Proforma Pengungkapan proforma merupakan penyajian informasi keuangan “jika seandainya terjadi” dan biasanya disajikan dalam bentuk laporan keuangan ringkas. Bapepam-LK mengharuskan laporan proforma disajikan jika perusahaan melakukan transaksi penggabungan usaha atau pelepasan usaha, melakukan reorganisasi perusahaan, juga perubahan aset yang tidak biasa terjadi atau restrukturisasi utang piutang yang dimiliki perusahaan. Komentar : Yang terdapat di artikel ini yaitu menjelaskan tentang surat berhaarga dan segala peraturannya.
BAB 14
Pelaporan
Bapepam-LK
1. SEJARAH PERATURAN SURAT
BERHARGA
Kebutuhan akan
aturan mengenai penerbitan surat berharga kepada masyarakat telah dilakukan
sejak lama. Pada abad ke-19, Pemerintah Belanda yang menjajah Indonesia,
membangun industri agrobisnis untuk meningkatkan ekonomi Indonesia. Pemerintah
Indonesia lalu mendirikan Badan Pelaksana Pasar Modal pada tahun 1976, kemudian
pada tahun 1977 Pasar Modal Indonesia kembali aktif ditandai dengan pelaksanaan
penawaran saham semen Cibinong kepada publik.
Akan tetapi
selama periode 1977 – 1987, pasar modal di Indonesia berkembang sangat lambat.
Untuk mendorong perkembangannya, pemerintah menerbitkan berbagai jenis
deregulasi di bidang ekonomi yang dikenal dengan Paket Desember 1987, Paket
Oktober 1988 dan Paket Desember 1988.
Pemerintah
Indonesia menyadari perkembangan pasar modal berhubungan dengan pembangunan
pada sektor keuangan non bank, seperti asuransi, dana pensiun dan industri
pembiayaan, maka pemerintah melakukan pengawasan terintegrasi bersama sektor
keuangan, yaitu Bapepam diintegrasikan dengan Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan. Sehingga dibentuk Organisasi yang baru dengan nama Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
2. STRUKTUR ORGANISASI BADAN
Ketua Bapepam-LK
berada di bawah Menteri Keuangan. Bapepam memiliki dua belas biro dan satu
sekretariat sebagai berikut.
1)
Biro
Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
2)
Biro
Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
3)
Biro
Pemeriksaan dan Penyidikan
4)
Biro
Pengelolaan Investasi
5)
Biro
Transaksi dan Lembaga Efek
6)
Biro
Standar Akuntansi dan Keterbukaan
7)
Biro
Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
8)
Biro
Kepatuhan Internal
9)
Biro
Perasuransian
10)
Biro
Dana Pensiun
11)
Biro
Pembiayaan dan Penjaminan
12)
Biro
Riset dan Teknologi Informasi
Dasar Hukum Pembentukan Bapepam-LK
Sesuai dengan UU
Pasar Modal Tahun 1995, Bapepam-LK bertanggung jawab untuk mengadministrasikan
aturan – aturan yang diperlukan dalam mengatur perusahaan maupun individu yang
terlibat dalam pasar modal.
Struktur Regulasi
UU Pasar Modal
1995 dapat dijelaskan lebih terperinci melalui aturan di dalamnya dalam bentuk
peraturan pemerintah, keputusan menteri, keputusan ketua Bapepam-LK dan surat
edaran. Salah satu aturan yang penting yaitu aturan Nomor VIII.G.7, tentang
penyusunan laporan keuangan dan pengungkapan laporan keuangan yang dibuat oleh
perusahaan terbuka dan penerbit surat berharga kepada Bapepam-LK.
1)
Biro
Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
2)
Biro
Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
3)
Biro
Pemeriksaan dan Penyidikan
4)
Biro
Pengelolaan Investasi
5)
Biro
Transaksi dan Lembaga Efek
6)
Biro
Standar Akuntansi dan Keterbukaan
7)
Biro
Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
8)
Biro
Kepatuhan Internal
9)
Biro
Perasuransian
10)
Biro
Dana Pensiun
11)
Biro
Pembiayaan dan Penjaminan
12)
Biro
Riset dan Teknologi Informasi
3. PENERBITAN SURAT
BERHARGA: PROSES REGISTRASI
Perusahaan yang
ingin menjual surat utang atau saham harus menawarkan kepada publik sesuai
dengan aturan UU Tahun 1995 tentang pasar modal dengan cara mendaftaran surat
berharganya kepada Bapepam-LK. Sejumlah
jenis surat berharga dan transaksi surat berharga dibebaskan dari
keharusan registrasi menurut UU Pasar Modal. Berdasarkan UU Pasar Modal,
penawaran publik akan membutuhkan waktu dan jumlah tertentu baik itu dalam
wilayah Indonesia atau pun kepada WNI di luar negeri. Surat berharganya
ditawarkan kepada lebih dari 100 orang di media massa, atau surat berharganya
telah terjual kepada lebih dari 50 orang.
Pernyataan Registrasi
Proses penawaran surat berharga kepada
publik diawali dengan persiapan pengisian pernyataan registrasi. Pengisian
untuk penerbitan obligasi harus mencakup ringkasan informasi tentang perjanjian
agen trustee.
Telaah Bapepam-LK dan Penawaran Publik
Bapepam-LK
berusaha untuk menyediakan pengungkapan penuh dan wajar dari seluruh informasi
yang signifikan agar dapat membantu investor dalam menilai risiko dan
ekspektasi imbal hasil surat berharga, namun Bapepam-LK tidak menjamin nilai
dari saham atau pun obligasi tersebut. Sebagian besar pendaftaran untuk pertama
kali akan menerima “customary review”
yang berisi hasil penilaian dari Bapepam-LK atau akan menerima comment letter yang berisi penjelasan
tentang kekurangan yang harus dilengkapi sebelum surat berharga tersebut
ditawarkan untuk dijual. Sejak registrasi tersebut disampaikan kepada
Bapepam-LK hingga tanggal efektif penjualan, perusahaan boleh menerbiktan
prospektus awal yang dianggap sebagai red
herring prospectus yang menyediakan informasi tentatif kepada investor
tentang hal - hal atau isu – isu mendatang. Waktu antara tanggal terakhir
laporan keuangan yang dipublikasikan dan tanggal efektif registrasi tidak boleh
lebih dari 180 hari.
Tanggung Jawab Hukum Akuntan dalam Proses Registrasi
Akuntan memainkan peranan penting dalam
persiapan penyusunan pernyataan registrasi. Perusahaan memiliki akuntan
internal yang bertugas untuk menyusun pengungkapan laporan keuangan yang
kemudian diaudit oleh akuntan eksternal perusahaan.
4. PERSYARATAN PELAPORAN
SECARA PERIODIK
Apabila
perusahaan dinyatakan sebagai perusahaan penerbit atau terbuka, ia harus
menyampaikan laporan secara periodik seperti, laporan tahunan dan laporan
keuangan periodik termasuk laporan yang diminta oleh Bapepam-LK.
Laporan tahunan
perusahaan terdiri atas:
1)
Financial Highlight
2)
Laporan
Dewan Komisaris
3)
Laoran
Direktur
4)
Profil
Perusahaan
5)
Analisis
dan Diskusi Manajemen
6)
Tata
Kelola Perusahaan
7)
Pernyataan
tanggung Jawab Direktur atas Laporan Keuangan
8)
Audit
atas Laporan Keuangan
9)
Tanda
Tangan Dewan Direktur dan Komisaris
Tanggung Jawab Hukum Akuntan pada Laporan Periodik
UU Pasar Modal
1995 menyatakan bahwa adanya risiko hukum pada tingkat terbatas atas
keterlibatan akuntan pada persiapan dan pengisian laporan periodik.
5. ADOPSI SARBANES-OXLEY ACT
2002 PADA PASAR MODAL INDONESIA
Penerbitan Sarbanes-Oxley (SOX) pada Juli 2002
telah membawa pengaruh signifikan terhadap profesi akuntan diseluruh dunia. Di
Indonesia, beberapa provisi SOX telah diadopsi, bahkan beberapa provisi telah
diadopsi jauh sebelum diterbitkannya SOX.
Badan Pengawas Kantor Akuntan Publik
Tidakadabadansepertiini di Indonesia.Bapepam-LK lah yang
mewajibkanregistrasidariakuntan yang inginterlibatdalamkegiatanpasar modal.
Auditor Independen
Untuk meningkatkan tingkat independensi
auditor, Bapepam-LK menrbitkan aturan No.VIII.A.2 tentang independensi akuntan
yang memeberikan jasa audit di pasar modal. Lebih jauh lagi, aturan No.VIII.A.2
juga mewajibkan kantor akuntan publik dan akuntan publiknya dirotasi secara
reguler.
Tanggung Jawab Perusahaan
Peraturan
Bapepam-LK No.IX.1.5 tentang petunjuk pembentukan dan implementasi tugas dari
komite audit telah mewajibkan perusahaan penerbit atau perusahaan terbuka untuk
memiliki komite audit. Peraturan Bapepam-LK No.G.11 menyatakan bahwa baik
direktur utama mau pun direktur keuangan dari setiap perusahaan penerbit dan
terbuka harus menandatangani laporan keuangan yang akan diserahkan pada
Bapepam-LK.
Peningkatan Pengungkapan Keuangan
Pasal 402 dari SOX menyatakan bahwa untuk
menghindari terjadinya benturan kepentingan, perusahaan dilarang untuk
memberikan pinjaman pribadi kepada seluruh direksi atau staf eksekutif. Pasal
404 dari SOX menyatakan bahwa laporan tahunan dari perusahaan penerbit harus
terdiri atas laporan pengendalian internal yang dibuat oleh manajemen di mana
laporan itu menilai pengendalian internal perusahaan terhadap keberadaan dan
efisiensi dalam penyusunan laporan keuangan.
6. PERSYARATAN PENGUNGKAPAN
Bapepam-LK
melalui situsnya selalu merilis pengumuman untuk mengingatkan para anggotanya
mengenai komitmen dalam penyajian pengungkapan penuh dan wajar atas laporan
keuangan yang dibutuhkan oleh investor.
Diskusi dan Analisis Manejemen
Diskusi dan
analisis manajemen mengenai kondisi keuangan perusahaan dan hasil kegiatan
operasional adalah informasi dasar yang diminta oleh Bapepam-LK. Bapepam-LK
menyadari bahwa investor adalah pihak yang sangat peduli terhadap kemampuan
perusahaan dalam menghasilkan jumlah kas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan
jangka pendek dan jangka panjang.
Beberapa hal yang
harus diungkapkan dalam diskusi dan analisis manajemen adalah sebagai berikut.
1)
Telaah
atas segmen usaha.
2)
Analisis
atas kinerja keuangan perusahaan, termasuk analisis komparatif atas tahun
berjalan dan tahun sebelumya.
3)
Analisis
atas kemampuan pembayaran utang dan tingkat pelunasan piutang.
4)
Diskusi
mengenai komitmen dalam pengeluaran modal.
5)
Menggambarkan
dan mendiskusikan transaksi yang tidak biasa dan tidak sering terjadi yang
memengaruhi informasi keuangan.
6)
Perubahan
dalam kebijakan akuntansi dan pengaruhnya terhadap kondisi keuangan. Dll..
Pengungkapan Proforma
Pengungkapan proforma merupakan penyajian
informasi keuangan “jika seandainya terjadi” dan biasanya disajikan dalam
bentuk laporan keuangan ringkas. Bapepam-LK mengharuskan laporan proforma
disajikan jika perusahaan melakukan transaksi penggabungan usaha atau pelepasan
usaha, melakukan reorganisasi perusahaan, juga perubahan aset yang tidak biasa
terjadi atau restrukturisasi utang piutang yang dimiliki perusahaan.
Komentar :
Yang
terdapat di artikel ini yaitu menjelaskan tentang surat berhaarga dan segala
peraturannya.
1. SEJARAH PERATURAN SURAT
BERHARGA
Kebutuhan akan
aturan mengenai penerbitan surat berharga kepada masyarakat telah dilakukan
sejak lama. Pada abad ke-19, Pemerintah Belanda yang menjajah Indonesia,
membangun industri agrobisnis untuk meningkatkan ekonomi Indonesia. Pemerintah
Indonesia lalu mendirikan Badan Pelaksana Pasar Modal pada tahun 1976, kemudian
pada tahun 1977 Pasar Modal Indonesia kembali aktif ditandai dengan pelaksanaan
penawaran saham semen Cibinong kepada publik.
Akan tetapi
selama periode 1977 – 1987, pasar modal di Indonesia berkembang sangat lambat.
Untuk mendorong perkembangannya, pemerintah menerbitkan berbagai jenis
deregulasi di bidang ekonomi yang dikenal dengan Paket Desember 1987, Paket
Oktober 1988 dan Paket Desember 1988.
Pemerintah
Indonesia menyadari perkembangan pasar modal berhubungan dengan pembangunan
pada sektor keuangan non bank, seperti asuransi, dana pensiun dan industri
pembiayaan, maka pemerintah melakukan pengawasan terintegrasi bersama sektor
keuangan, yaitu Bapepam diintegrasikan dengan Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan. Sehingga dibentuk Organisasi yang baru dengan nama Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
2. STRUKTUR ORGANISASI BADAN
Ketua Bapepam-LK
berada di bawah Menteri Keuangan. Bapepam memiliki dua belas biro dan satu
sekretariat sebagai berikut.
1)
Biro
Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
2)
Biro
Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
3)
Biro
Pemeriksaan dan Penyidikan
4)
Biro
Pengelolaan Investasi
5)
Biro
Transaksi dan Lembaga Efek
6)
Biro
Standar Akuntansi dan Keterbukaan
7)
Biro
Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
8)
Biro
Kepatuhan Internal
9)
Biro
Perasuransian
10)
Biro
Dana Pensiun
11)
Biro
Pembiayaan dan Penjaminan
12)
Biro
Riset dan Teknologi Informasi
Dasar Hukum Pembentukan Bapepam-LK
Sesuai dengan UU
Pasar Modal Tahun 1995, Bapepam-LK bertanggung jawab untuk mengadministrasikan
aturan – aturan yang diperlukan dalam mengatur perusahaan maupun individu yang
terlibat dalam pasar modal.
Struktur Regulasi
UU Pasar Modal
1995 dapat dijelaskan lebih terperinci melalui aturan di dalamnya dalam bentuk
peraturan pemerintah, keputusan menteri, keputusan ketua Bapepam-LK dan surat
edaran. Salah satu aturan yang penting yaitu aturan Nomor VIII.G.7, tentang
penyusunan laporan keuangan dan pengungkapan laporan keuangan yang dibuat oleh
perusahaan terbuka dan penerbit surat berharga kepada Bapepam-LK.
3. PENERBITAN SURAT
BERHARGA: PROSES REGISTRASI
Perusahaan yang
ingin menjual surat utang atau saham harus menawarkan kepada publik sesuai
dengan aturan UU Tahun 1995 tentang pasar modal dengan cara mendaftaran surat
berharganya kepada Bapepam-LK. Sejumlah
jenis surat berharga dan transaksi surat berharga dibebaskan dari
keharusan registrasi menurut UU Pasar Modal. Berdasarkan UU Pasar Modal,
penawaran publik akan membutuhkan waktu dan jumlah tertentu baik itu dalam
wilayah Indonesia atau pun kepada WNI di luar negeri. Surat berharganya
ditawarkan kepada lebih dari 100 orang di media massa, atau surat berharganya
telah terjual kepada lebih dari 50 orang.
Pernyataan Registrasi
Proses penawaran surat berharga kepada
publik diawali dengan persiapan pengisian pernyataan registrasi. Pengisian
untuk penerbitan obligasi harus mencakup ringkasan informasi tentang perjanjian
agen trustee.
Telaah Bapepam-LK dan Penawaran Publik
Bapepam-LK
berusaha untuk menyediakan pengungkapan penuh dan wajar dari seluruh informasi
yang signifikan agar dapat membantu investor dalam menilai risiko dan
ekspektasi imbal hasil surat berharga, namun Bapepam-LK tidak menjamin nilai
dari saham atau pun obligasi tersebut. Sebagian besar pendaftaran untuk pertama
kali akan menerima “customary review”
yang berisi hasil penilaian dari Bapepam-LK atau akan menerima comment letter yang berisi penjelasan
tentang kekurangan yang harus dilengkapi sebelum surat berharga tersebut
ditawarkan untuk dijual. Sejak registrasi tersebut disampaikan kepada
Bapepam-LK hingga tanggal efektif penjualan, perusahaan boleh menerbiktan
prospektus awal yang dianggap sebagai red
herring prospectus yang menyediakan informasi tentatif kepada investor
tentang hal - hal atau isu – isu mendatang. Waktu antara tanggal terakhir
laporan keuangan yang dipublikasikan dan tanggal efektif registrasi tidak boleh
lebih dari 180 hari.
Tanggung Jawab Hukum Akuntan dalam Proses Registrasi
Akuntan memainkan peranan penting dalam
persiapan penyusunan pernyataan registrasi. Perusahaan memiliki akuntan
internal yang bertugas untuk menyusun pengungkapan laporan keuangan yang
kemudian diaudit oleh akuntan eksternal perusahaan.
4. PERSYARATAN PELAPORAN
SECARA PERIODIK
Apabila
perusahaan dinyatakan sebagai perusahaan penerbit atau terbuka, ia harus
menyampaikan laporan secara periodik seperti, laporan tahunan dan laporan
keuangan periodik termasuk laporan yang diminta oleh Bapepam-LK.
Laporan tahunan
perusahaan terdiri atas:
1)
Financial Highlight
2)
Laporan
Dewan Komisaris
3)
Laoran
Direktur
4)
Profil
Perusahaan
5)
Analisis
dan Diskusi Manajemen
6)
Tata
Kelola Perusahaan
7)
Pernyataan
tanggung Jawab Direktur atas Laporan Keuangan
8)
Audit
atas Laporan Keuangan
9)
Tanda
Tangan Dewan Direktur dan Komisaris
Tanggung Jawab Hukum Akuntan pada Laporan Periodik
UU Pasar Modal
1995 menyatakan bahwa adanya risiko hukum pada tingkat terbatas atas
keterlibatan akuntan pada persiapan dan pengisian laporan periodik.
5. ADOPSI SARBANES-OXLEY ACT
2002 PADA PASAR MODAL INDONESIA
Penerbitan Sarbanes-Oxley (SOX) pada Juli 2002
telah membawa pengaruh signifikan terhadap profesi akuntan diseluruh dunia. Di
Indonesia, beberapa provisi SOX telah diadopsi, bahkan beberapa provisi telah
diadopsi jauh sebelum diterbitkannya SOX.
Badan Pengawas Kantor Akuntan Publik
Tidakadabadansepertiini di Indonesia.Bapepam-LK lah yang
mewajibkanregistrasidariakuntan yang inginterlibatdalamkegiatanpasar modal.
Auditor Independen
Untuk meningkatkan tingkat independensi
auditor, Bapepam-LK menrbitkan aturan No.VIII.A.2 tentang independensi akuntan
yang memeberikan jasa audit di pasar modal. Lebih jauh lagi, aturan No.VIII.A.2
juga mewajibkan kantor akuntan publik dan akuntan publiknya dirotasi secara
reguler.
Tanggung Jawab Perusahaan
Peraturan
Bapepam-LK No.IX.1.5 tentang petunjuk pembentukan dan implementasi tugas dari
komite audit telah mewajibkan perusahaan penerbit atau perusahaan terbuka untuk
memiliki komite audit. Peraturan Bapepam-LK No.G.11 menyatakan bahwa baik
direktur utama mau pun direktur keuangan dari setiap perusahaan penerbit dan
terbuka harus menandatangani laporan keuangan yang akan diserahkan pada
Bapepam-LK.
Peningkatan Pengungkapan Keuangan
Pasal 402 dari SOX menyatakan bahwa untuk
menghindari terjadinya benturan kepentingan, perusahaan dilarang untuk
memberikan pinjaman pribadi kepada seluruh direksi atau staf eksekutif. Pasal
404 dari SOX menyatakan bahwa laporan tahunan dari perusahaan penerbit harus
terdiri atas laporan pengendalian internal yang dibuat oleh manajemen di mana
laporan itu menilai pengendalian internal perusahaan terhadap keberadaan dan
efisiensi dalam penyusunan laporan keuangan.
6. PERSYARATAN PENGUNGKAPAN
Bapepam-LK
melalui situsnya selalu merilis pengumuman untuk mengingatkan para anggotanya
mengenai komitmen dalam penyajian pengungkapan penuh dan wajar atas laporan
keuangan yang dibutuhkan oleh investor.
Diskusi dan Analisis Manejemen
Diskusi dan
analisis manajemen mengenai kondisi keuangan perusahaan dan hasil kegiatan
operasional adalah informasi dasar yang diminta oleh Bapepam-LK. Bapepam-LK
menyadari bahwa investor adalah pihak yang sangat peduli terhadap kemampuan
perusahaan dalam menghasilkan jumlah kas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan
jangka pendek dan jangka panjang.
Beberapa hal yang
harus diungkapkan dalam diskusi dan analisis manajemen adalah sebagai berikut.
1)
Telaah
atas segmen usaha.
2)
Analisis
atas kinerja keuangan perusahaan, termasuk analisis komparatif atas tahun
berjalan dan tahun sebelumya.
3)
Analisis
atas kemampuan pembayaran utang dan tingkat pelunasan piutang.
4)
Diskusi
mengenai komitmen dalam pengeluaran modal.
5)
Menggambarkan
dan mendiskusikan transaksi yang tidak biasa dan tidak sering terjadi yang
memengaruhi informasi keuangan.
6)
Perubahan
dalam kebijakan akuntansi dan pengaruhnya terhadap kondisi keuangan. Dll..
Pengungkapan Proforma
Pengungkapan proforma merupakan penyajian
informasi keuangan “jika seandainya terjadi” dan biasanya disajikan dalam
bentuk laporan keuangan ringkas. Bapepam-LK mengharuskan laporan proforma
disajikan jika perusahaan melakukan transaksi penggabungan usaha atau pelepasan
usaha, melakukan reorganisasi perusahaan, juga perubahan aset yang tidak biasa
terjadi atau restrukturisasi utang piutang yang dimiliki perusahaan.
Komentar :
Yang
terdapat di artikel ini yaitu menjelaskan tentang surat berhaarga dan segala
peraturannya.
Komentar
Posting Komentar